Buruan Daftar PNSMail Sebelum Username Anda Dipakai Orang

Pemerintah, dalam hal ini juga telah menyiapkan fasilitas email gratis khusus PNS yang dikenal dengan PNSMail dimana setiap PNS dapat mendaftar dan membuat email pns-nya secara mandiri (sendiri) berdasarkan data PNS seperti NIP dan nama lengkap.

Berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 tentang Penggunaan Alamat e-Mail Resmi Pemerintah Pada Instansi Pemerintah, yang maka setiap pegawai negeri sipil (PNS) seluruh Indonesia wajib untuk menggunakan email resmi pemerintah dalam hal komunikasi via email terutama untuk urusan dinas. Seorang PNS bisa mendaftarkan PNSMailnya sebelum tanggal 1 Januari 2014. Hal ini dimaksudkan agar terwujudnya birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.

Seorang PNS yang telah memiliki email harus menjaga kerahasiaan data dan informasi negara, untuk itu email tidak resmi pemerintah terutama yang dimiliki pihak asing sangat tidak direkomendasikan. "Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara," tulis Menteri PAN-RB dalam Surat Edaran itu.

Format penulisan alamat PNSMail nantinya adalah "username" sekaligus "alamat email" : namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id dimana username tersebut bersifat UNIK dan otomatis muncul dari system, dan tidak bisa dirubah sesuai keinginan. Misalkan nama PNS adalah Muhammad Ishaq, maka pada saat ybs menginputkan nip, otomatis alamat email pns nya adalah muhammad.ishaq@pnsmail.go.id SEPANJANG alamat tersebut BELUM DIMILIKI / DIAMBIL oleh PNS yang lainnya.


Untuk itu, segeralah mendaftar akun PNSMail anda sebelum username dipakai oleh orang lain. Untuk cara pendaftaran silahkan baca panduannya di sini.