Persyaratan Guru langsung mengisi Kuota Calon Sertifikasi

Guru yang bisa langsung mengisi Kuota Calon Peserta Sertifikasi adalah Guru yang memenuhi beberapa persyaratan berikut :
  1. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2011.
  3. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.