PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Terdaftar Pada Kementrian Hukum dan HAM

Malam-malam begini, masih belum ngantuk akhirnya memutuskan untuk facebook-an. Baru aja log in udah ada teman yang share informasi menarik.

Ini lo gan

Alhamdulillah, akhirnya PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah terdaftar pada Kementrian Hukum dan HAM.

Maka mulai besok seluruh data Valid yang SUDAH DI USULKAN oleh dinas pendidikan kabupaten/kota melalui aplikasi Tunjangan Profesi di tingkat kabupaten/kota akan segera di terbitkan SK TPP nya.

Oleh sebab itu kami himbaukan kepada seluruh Operator Tunjangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk segera dan berhati-hati terhadap data yang di usulkan.

PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Terdaftar Pada Kementrian Hukum dan HAM



Hal-hal yang perlu di perhatikan sebelum di usulkan SK TPP nya antara lain :
  1. Kesesuaian NUPTK dengan Nama
  2. Kesesuaian Wilayah tugas PTK (Jangan sampai ada PTK sdh mutasi masih di usulkan di kab lamanya)
  3. Perhatikkan Golongan dan Masa kerja nya karena berdampak pada nominal tunjangan yang akan tampil pada SK TPP
  4. Keaktifan PTK

SK TPP akan terbit secara bertahap sesuai dengan usulan yang masuk, dan segerakan data yang sudah valid
  • PMK dan JUKNIS akan kami upload pada Aplikasi Tunjangan Profesi
  • SK TPP Bisa di download pada aplikasi tunjangan profesi

Untuk para PTK
  • SK TPP yang akan muncul pada lembar PTK bukan berarti uang sudah ada di rekening, ingat ada proses dari SK terbit hingga tunjangan tiba di rekening PTK masing-masing.
  • Berilah ruang kerja op tunjangan untuk mengusulkan baik usulan SK TPP maupun usulan pencairan dana pada Bendahara daerah masing-masing.
OK, Demikian info bahwa mulai sekarang PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Terdaftar Pada Kementrian Hukum dan HAM, semoga membantu. Amiin