Daftar Nama Honorer Kategori 2 (K2)
Pengumuman uji publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua (K2) telah diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu berlangsung selama 27 Maret - 16 April 2013. Uji publik ini bertujuan agar masyarakat dapat memberikan respon terhadap daftar tenaga honorer K2 yang ada.
Instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki tenaga honorer K2 harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui website masing-masing ataupun media komunikasi lainnya. Berbagai lapisan masyarakat hendaknya memanfaatkan secara baik uji publik ini, antara lain dengan cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti yang kuat.
Untuk itu Adapun yang dimaksud Tenaga honorer kategori dua adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD. Kriteria tenaga honorer K2 adalah diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai dengan saat ini masih bekerja secara terus menerus. Tenaga honorer K2 memiliki usia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Sedangkan Daftar honorer K2 Kementerian Agama (Kemenag) ada sebanyak 39.348 yang telah dipublikasikan dan terdapat 1.348 tenaga honorer K2 luncuran di lingkungan Kemenag. Sedangkan tenaga honorer K2 di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 3.491 orang. Untuk daftar tenaga honorer K2 di instansi daerah diumumkan melalui website resmi masing-masing daerah. Selama uji publik yang berlangsung tiga pekan itu masyarakat bisa melihat daftar nama-nama tenaga honorer K2.
Sebelum seorang tenaga honorer K2 diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mereka harus memenuhi kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis. Pelaksanaan tes tulis bagi sesama tenaga honorer K2 dilaksanakan Juni/Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh mereka yang memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor testing peserta.
Instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki tenaga honorer K2 harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui website masing-masing ataupun media komunikasi lainnya. Berbagai lapisan masyarakat hendaknya memanfaatkan secara baik uji publik ini, antara lain dengan cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti yang kuat.
Untuk itu Adapun yang dimaksud Tenaga honorer kategori dua adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD. Kriteria tenaga honorer K2 adalah diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai dengan saat ini masih bekerja secara terus menerus. Tenaga honorer K2 memiliki usia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Sedangkan Daftar honorer K2 Kementerian Agama (Kemenag) ada sebanyak 39.348 yang telah dipublikasikan dan terdapat 1.348 tenaga honorer K2 luncuran di lingkungan Kemenag. Sedangkan tenaga honorer K2 di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 3.491 orang. Untuk daftar tenaga honorer K2 di instansi daerah diumumkan melalui website resmi masing-masing daerah. Selama uji publik yang berlangsung tiga pekan itu masyarakat bisa melihat daftar nama-nama tenaga honorer K2.
Sebelum seorang tenaga honorer K2 diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mereka harus memenuhi kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis. Pelaksanaan tes tulis bagi sesama tenaga honorer K2 dilaksanakan Juni/Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh mereka yang memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor testing peserta.