Bulan April 2014 - Terkait dengan Tunjangan Guru
APRIL 2014 : Periode Pembayaran Tunjangan Tri Wulan 1 & Semester 1
Selanjutnya kami perincikan agenda pada bulan april, setelah arikel kemarin, (bulan maret). Langsung saja,
Penerima SK TP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan.
Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun maret 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja. Penerima SK-TF yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Fungsional untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014)
Bulan April 2014 - Terkait dengan Tunjangan Guru |
Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Kualifikasi untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014) Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Khusus untuk Triwulan 1 (periode januari sd Maret 2014)