Bulan Maret 2014 - Terkait dengan Tunjangan Guru
—
22.37.00
—
NUPTK
MElanjutkan artikel sebelumnya terkait pencairan tunjangan guru, untuk itu akan kami informasikan agenda pemrintah pada bulan Maret,
Tanggal 1-15 MARET 2014 : Periode Pengolahan Data Tri Wulan 1 P2Dikdas akan melakukan pengolahan sebagai berikut :
Penghitungan jumlah jam mengajar Penghitungan jumlah murid Penghitungan jumlah jam rombel Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan laboratorium) Pengecekan Tugas Tambahan dan lain-lain.
Hasil pengolahan akan menentukan :
Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten/kota Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (jan-mar 2014)
Penghitungan jumlah jam mengajar Penghitungan jumlah murid Penghitungan jumlah jam rombel Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan laboratorium) Pengecekan Tugas Tambahan dan lain-lain.
Hasil pengolahan akan menentukan :
Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten/kota Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (jan-mar 2014)
Tanggal 16-23 MARET 2014 :
Periode Pengusulan SK Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk : Penerima Tunjangan Fungsional (Semester 1) Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1) Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1) Penerima Tunjangan Profesi (Triwulan 1) Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota. Operator Dinas Prov. melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan kab/kota
Periode Pengusulan SK Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk : Penerima Tunjangan Fungsional (Semester 1) Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1) Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1) Penerima Tunjangan Profesi (Triwulan 1) Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota. Operator Dinas Prov. melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan kab/kota
Bulan Maret 2014 - Terkait dengan Tunjangan Guru |
Tanggal 24 -31 MARET 2014 :
Periode Penerbitan SK P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan. Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya : Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dan lain-lain) Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dan lain-lain)
Demikian tadi sedikit yang bisa kami informasikan, semoga membantu.