Bulan Juni 2014 - Terkait dengan Tunjangan Guru

Bulan Juni 2014 - Terkait dengan Tunjangan Guru - Tanggal 1-14 JUNI 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan Tri Wulan 2 P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 1 juni 2014 untuk data Dapodik Tri Wulan 2 P2TK akan melakukan pengolahan data dapodik yang masuk per 1 juni 2014

Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan Penerima Tunjangan Profesi pada Tri Wulan  1 yang tidak berhak lagi menerima pada Tri Wulan 2 yang diakibatkan :
  • Kehilangan jam mengajar pada Tri Wulan 2 
  • Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dan lain-lain 
  • Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota Penerima Tunjangan Khusus pada Tri Wulan 1 yang tidak berhak lagi menerima pada Tri Wulan 2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi. 
Guru bersertifikat pendidik yang belum mendapat SKTP pada bulan maret (tidak mendapat tunjangan Tri Wulan 1), namun sudah memenuhi syarat untuk Tri Wulan 2 Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada Tri Wulan  2 karena sebab-sebab tertentu.



Tanggal 15-23 JUNI 2014: Periode PENGUSULAN SUSULAN Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan. Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab.


Tanggal 23-31 JUNI : Periode PENERBITAN SK SUSULAN Tri Wulan 2 P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada Tri Wulan 2 namun belum di sk kan pada Tri Wulan 1 P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk Tri Wulan 2 (jika ada)