Bulan Juli 2014 - Terkait dengan Tunjangan Guru
BULAN JULI 2014 : Periode PEMBAYARAN Tri Wulan 2
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada Tri Wulan 2, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
Bulan Juli 2014 - Terkait dengan Tunjangan Guru |
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.