Hal - Hal Yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengisi Formulir Digital Pendataan PTK
Diinformasikan, sebelum operator atau PTK yang bersangkutan melakukan pengisian Formulir Digital Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan RA/Madrasah di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, maka harus mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Print Out NUPTK melalui NUPTK Web Browser atau Kartu NUPTK atau NUPTK yang sudah terdaftar di http://padamu.siap.web.id/.
- Ijazah mulai dari jenjang SD/MI sampai dengan jenjang pendidikan terakhir yang ditempuh.
- Sertifikat Pendidik yang digunakan bagi PTK yang sudah sertifikasi guru.
- Salinan SK Dirjen Guru Berhak Mendapat Tunjangan Profesi (Penetapan Guru Profesional Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah) bagi PTK yang sudah sertifikasi.
- NRG yang valid atau kartu NRG yang resmi dari Kemendikbud R.I bagi PTK yang sudah sertifikasi dan memiliki NRG dari Kemendikbud.
- SK Pertama Sebagai Guru Tetap (PNS atau Bukan PNS)
- SK Terakhir Sebagai Guru Tetap (PNS atau Bukan PNS).
- SK Inpassing bagi PTK Non PNS sudah memiliki.
- Kartu Pegawai (Karpeg) bagi PNS.
- SK CPNS.
- SK PNS.
- SK Pangkat/Jabatan Terakhir bagi PNS.
- SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi PNS
- SK Pengangkatan Pengawas Awal bagi Pengawas Madrasah
- SK Pengangkatan Pengawas Akhir bagi Pengawas Madrasah
- Sertifikat Kompetensi Pengawas bagi Pengawas Madrasah bagi yang sudah memiliki.
- SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) Guru