Dana Hambat Diklat Untuk Guru
JAKARTA – Belum semua guru memperoleh hak yang sama untuk mengikuti program diklat. Terutama guru di daerah terpencil yang sulit untuk ditugaskan, karena tidak ada yang menggantikan mengajar kalau mereka ditugaskan diklat.
Menurut Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Totok Suprayitno, program diklat belum selesai dengan jumlah guru yang ada. “Kalau jumlahnya ideal bisa dibedakan menurut pembagian antara guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru pembimbing,” ujarnya dalam rapat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kamis (11/07).
Di samping itu, tidak sedikit guru yang Penetapan Angka Kreditnya (PAK) melanggar hukum atau dipalsukan sehingga banyak guru yang harusnya diberhentikan. Pada guru di daerah tertentu yang pembagiannya tidak merata, Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja menyebutkan kebanyakan guru tidak mau dipindahkan dengan alasan keluarga, transportasi, dan lain-lain.
Belum semua guru mendapatkan sosialisasi Permenpan nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, karena penilaian belum dilakukan setiap tahun dan belum dilakukannya inpassing jabatan guru atau PAK-nya. Hal ini menyebabkan masih banyak daerah yang belum siap melaksanakan Permenpan nomor 16 tahun 2009.
Berdasarkan ketentuan Permenpan nomor 16 tahun 2009, penilaian prestasi kerja harus dilakukan minimal satu kali setiap tahun yaitu di bulan Desember (PAK), yang digunakan sebagai dasar penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).
Ditambahkan oleh Setiawan, dimungkinkan untuk penilaian tahun 2013 ini prestasi kerja sampai dengan akhir tahun ajaran Juni 2013 menggunakan Permenpan nomor 84 tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Prestasi kerja mulai tahun ajaran 2013-2014 dan selanjutnya efektif menggunakan Permenpan tersebut.
Bagi guru yang memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat pada bulan April 2013 dan Oktober 2013 masih menggunakan penilaian prestasi kerja dengan Permenpan nomor 84 tahun 1993. Dengan catatan nama jabatan dan komposisi penilaian PAK berdasarkan Permenpan nomor 16 tahun 2009.
Diakui Deputi Bidang Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun Badan Kepegawaian Negara Sulardi, seleksi guru sesuai formasi jabatan tidak jarang terbentur karena diklat. “Hampir jabfung tidak jalan pada seluruh instansi termasuk BKN. Bahkan empat sampai lima tahun jabfung tersebut belum mengalami pengangkatan karena syarat diklat itu tadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sulardi menegaskan, 90% jabfung menyimpang dari tujuan dan filosofi jabatan sehingga sarat korupsi. “Arahnya bagus tapi implementasinya banyak hambatan. Itu yang menyebabkan jabfung tidak efektif,” imbuh Sulardi yang sudah 20 tahun tugas di lapangan. (bby/HUMAS MENPANRB)
Suber : menpan.go.id