Banyak Penafsiran Tentang UN SD

Kabar dihapusnya Ujian nasional (UN) untuk sekolah dasar (SD) berdasarkan dengan PP 32 Tahun 2013 masih simpang siur. Hal ini disebabkan karena ternyata PP tersebut masih memberikan berbagai alternatif. Bahwa keputusan dihapus atau tidak UN SD tersebut akan lebih jelas setelah nanti muncul Peraturan Menteri.

Menurut Khairil Anwar Notodiputro, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa ada dua hal penafsiran dari apa yang tercantum di dalam PP 32 Tahun 2013, khususnya Pasal 67 Ayat 1 A mengenai pengecualian UN untuk SD/MI tersebut. "Bisa UN tetap ada tapi tidak diselenggarakan BSNP atau UN tidak ada sama sekali," kata Khairil

Karena demikian, ia menegaskan bahwa dengan adanya PP 32 Tahun 2013 ini, UN untuk jenjang SD/MI dapat dievaluasi secara terbuka. Untuk itu, apabila memang ada yang berpendapat bahwa UN SD dianggap sudah tidak sesuai, mereka dapat menyuarakannya.
"Dengan PP ini jadi terbuka untuk dievaluasi. Dulu kan tidak bisa karena dalam peraturannya jelas dikatakan harus diselenggarakan," jelas Khairil.

Ia juga mengungkapkan bahwa Konvensi Nasional Pendidikan akan menjadi kunci dari kesepakatan akan seperti apa UN SD ke depannya. Jika dikaitkan dengan kurikulum baru, bisa saja UN SD baru resmi ditiadakan atau diubah pada tahun 2016 mendatang.

Kata beliau, "Itu tergantung pembahasan nantinya karena nanti yang ngunci semuanya ya Permen itu. Memang dibilang mulai tahun ajaran 2013/2014, itu artinya mulai 2013 sampai seterusnya. Jadi, 2016 pun tidak masalah, asal jangan sekarang sudah diterapkan," .