Besaran Tunjangan Profesi Guru Tidak Sesuai SK
Kekecewaan tengah dialami oleh Guru guru non-PNS, karena tunjangan profesi guru yang diterima triwulan pertama 2013 ini tidak sesuai dengan Surat Keputusan Inpassing yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.
Menurut, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan, guru-guru non-PNS itu mendapatkan penyetaraan golongan seperti guru PNS. Pemerintah mengelurakan SK Inpasssing untuk guru-guru non-PNS.
Iwan menjelaskan, para guru swasta mengeluhkan pembayaran tunjangan profesi guru non-PNS yang tidak sesuai golongan.
Sebagai contoh, seharusnya guru yang sudah inpassing golongan III C mendapat tunjangan senilai Rp 2,6 juta per bulan.
"Nyatanya, Kemendikbud hanya mentransfer rata-rata semua guru dapat Rp 1,5 juta," ujar Iwan
Ketika FGII minta klarifikasi ke Kasubdit Program Dikmen Kemendikbud Wastandar, jelas Iwan, beliau mempersilahkan untuk menanyakan kepada dinas pedidikan daerah masing-masing.
Ketika ditanyakan kepada dinas pendidikan di daerah melempar permasalah ke Kemendikbud.
"Guru-guru jadi bingung karena Kemendikbud dan dinas pendidikan saling melempar tanggung jawab," kata Iwan.
Selain itu, guru-guru PNS pun di beberapa daerah seperti Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara belum menerima tunjangan profesi guru karena dinas pendidikan setempat belum mengusulkan surat pembayar (SPM) kepada Dinas pendapatan dan keuangan aset daerah (DPKAD).
Akibatnya, DPKAD tidak mengeluarkan surat perintah pembayaran dana (SPPD). Menurut informasi para kepala dinas di daerah mereka belum mencairkan karena sebagian guru SK pembayarannya dari Kemendikbud belum turun.
Menurut, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan, guru-guru non-PNS itu mendapatkan penyetaraan golongan seperti guru PNS. Pemerintah mengelurakan SK Inpasssing untuk guru-guru non-PNS.
Iwan menjelaskan, para guru swasta mengeluhkan pembayaran tunjangan profesi guru non-PNS yang tidak sesuai golongan.
Sebagai contoh, seharusnya guru yang sudah inpassing golongan III C mendapat tunjangan senilai Rp 2,6 juta per bulan.
"Nyatanya, Kemendikbud hanya mentransfer rata-rata semua guru dapat Rp 1,5 juta," ujar Iwan
Ketika FGII minta klarifikasi ke Kasubdit Program Dikmen Kemendikbud Wastandar, jelas Iwan, beliau mempersilahkan untuk menanyakan kepada dinas pedidikan daerah masing-masing.
Ketika ditanyakan kepada dinas pendidikan di daerah melempar permasalah ke Kemendikbud.
"Guru-guru jadi bingung karena Kemendikbud dan dinas pendidikan saling melempar tanggung jawab," kata Iwan.
Selain itu, guru-guru PNS pun di beberapa daerah seperti Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara belum menerima tunjangan profesi guru karena dinas pendidikan setempat belum mengusulkan surat pembayar (SPM) kepada Dinas pendapatan dan keuangan aset daerah (DPKAD).
Akibatnya, DPKAD tidak mengeluarkan surat perintah pembayaran dana (SPPD). Menurut informasi para kepala dinas di daerah mereka belum mencairkan karena sebagian guru SK pembayarannya dari Kemendikbud belum turun.