Kenapa BOS Telat Cair?
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah tak kunjung cair juga. Keterlambatan pencairan dana BOS Madrasah kali ini dikeluhakan madrasah di seluruh Indonesia. Hal ini jadi permasalahan karena hampir seluruh operasional madrasah mengandalkan dana BOS.
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, Kementerian Agama (Kemenag) prihatin dengan keadaan ini. Menurutnya, pencairan dana BOS adalah kewenangan Kementerian Keuangan.
“Saya cukup sedih BOS ini turunya terlambat, tapi bagaimana lagi,” kata Ali.
“Kita upayakan Mei ini BOS Madrasah sudah cair,” imbuhnya, dikutip dari Republika (15/5/2013).
Sementara, Dirjen Pendidikan Islam, Nur Syam mengakui belum bisa memberikan keterangan pastinya. Ia pun tidak bisa memberi kepastian apakah BOS Madrasah ini akan segera cair dalam waktu dekat sesuai arahan Menag.
Dana BOS yang semestinya cair tiga bulan sekali, akan tetapi sampai dua bulan ini dana BOS Madrasah belum keluar. Keterlambatan penyaluran dana BOS Madrasah mengganggu kegiatan operasional madrasah. Tidak hanya itu, guru-guru terutama guru honorer madrasah jadi menderita.
Menag dan Kementerian menurut salah satu anggota DPR Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Kementerian Agama harus melakukan pembenahan kerja dan kinerja keuangan di kementriannya, agar masalah keterlambatan BOS Madrasah ini tidak lagi terjadi.
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, Kementerian Agama (Kemenag) prihatin dengan keadaan ini. Menurutnya, pencairan dana BOS adalah kewenangan Kementerian Keuangan.
“Saya cukup sedih BOS ini turunya terlambat, tapi bagaimana lagi,” kata Ali.
“Kita upayakan Mei ini BOS Madrasah sudah cair,” imbuhnya, dikutip dari Republika (15/5/2013).
Sementara, Dirjen Pendidikan Islam, Nur Syam mengakui belum bisa memberikan keterangan pastinya. Ia pun tidak bisa memberi kepastian apakah BOS Madrasah ini akan segera cair dalam waktu dekat sesuai arahan Menag.
Dana BOS yang semestinya cair tiga bulan sekali, akan tetapi sampai dua bulan ini dana BOS Madrasah belum keluar. Keterlambatan penyaluran dana BOS Madrasah mengganggu kegiatan operasional madrasah. Tidak hanya itu, guru-guru terutama guru honorer madrasah jadi menderita.
Menag dan Kementerian menurut salah satu anggota DPR Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Kementerian Agama harus melakukan pembenahan kerja dan kinerja keuangan di kementriannya, agar masalah keterlambatan BOS Madrasah ini tidak lagi terjadi.