Siapa Saja Yang Terlibat Dalam Sistem Dapodik?
—
00.35.00
—
Info
Guna kelancaran proses pendataan, ternyata Sistem pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melibatkan banyak orang mulai dari pusat sampai daerah. Dapodik yang digagas oleh Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) mulai diterapkan tahun 2012. Sebagai upaya untuk menjaring data 3 data utama yaitu terkait peserta didik, tenaga kependidikan (guru), dan satuan pendidikan (sekolah). Berikut adalah orang-orang yang terlibat agar sistem Dapodik sukses dijalankan.
Guru
Guru sebagai orang yang paling tahu data di lapangan, baik terkait dengan data peserta didiknya, sarana dan prasarana kelas, serta data tentang dirinya sendiri. Data-data itulah yang akan diberikan kepada Operator Sekolah untuk dimasukan ke Aplikasi Dapodik dan kemudian diunggah ke server pusat Dapodik. Guru juga harus aktif untuk mengecek datanya yang sudah terekam di P2TK Dikdas.
Kepala Sekolah
Kepala sekolah sebagai penanggung jawab terhadap kelengkapan dan kebenaran data yang diunggah. Kepala sekolah memberikan informasi terkait guru (pembagian jam mengajar) dan keadaan sekolah, mengenai sarana dan prasarana sekolah beserta kondisinya. Kepala sekolah menugaskan salah seorang tenaga di sekolahnya untuk menjadi Operator Dapodik Sekolah.
Operator Sekolah
Operator sekolah sebagai orang terpenting sistem Dapodik, mereka mengumpulkan semua data yang harus dimasukan ke Aplikasi Dapodik. Data yang sudah selesai dimasukan, kemudian diunggah secara online. Selain itu, mereka memastikan data sudah terkirim dan benar. Operator sekolah selain memerlukan pedampingan dari guru atau kepala sekolah, juga harus diberikan fasilitas dalam menjalankan tugasnya.
Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota
Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memberikan pelatihan pada operator sekolah tentang teknis pelaksanaan pendataan di sekolah.Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota juga membantu perbaikan data, misalnya; memperbaiki NUPTK, mutasi jabatan antar Kab/Kota, alih jabatan (Guru ke Pengawas), konversi bidang studi sertifikasi, mengajukan penambahan jam di luar dikdas, mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) tunjangan guru.
Operator Pusat (P2TK Dikdas)
Operator Pusat memiliki peran dalam approval (persetujuan) perbaikan data kelulusan sertifikasi. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkam permohonan dari Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk perbaikan data. Menerbitkan SK bagi guru yang telah memenuhi syarat menerima tunjangan.
Data dalam Dapodik harus lengkap, wajar dan benar. Dapodik telah ditetapkan sebagai acuan bagi pengambilan kebijakan. Ini sesuai dengan Instruksi Mendikbud Nomor 02 Tahun 2011, bahwa hasil Dapodik menjadi satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan.
Guru
Guru sebagai orang yang paling tahu data di lapangan, baik terkait dengan data peserta didiknya, sarana dan prasarana kelas, serta data tentang dirinya sendiri. Data-data itulah yang akan diberikan kepada Operator Sekolah untuk dimasukan ke Aplikasi Dapodik dan kemudian diunggah ke server pusat Dapodik. Guru juga harus aktif untuk mengecek datanya yang sudah terekam di P2TK Dikdas.
Kepala Sekolah
Kepala sekolah sebagai penanggung jawab terhadap kelengkapan dan kebenaran data yang diunggah. Kepala sekolah memberikan informasi terkait guru (pembagian jam mengajar) dan keadaan sekolah, mengenai sarana dan prasarana sekolah beserta kondisinya. Kepala sekolah menugaskan salah seorang tenaga di sekolahnya untuk menjadi Operator Dapodik Sekolah.
Operator Sekolah
Operator sekolah sebagai orang terpenting sistem Dapodik, mereka mengumpulkan semua data yang harus dimasukan ke Aplikasi Dapodik. Data yang sudah selesai dimasukan, kemudian diunggah secara online. Selain itu, mereka memastikan data sudah terkirim dan benar. Operator sekolah selain memerlukan pedampingan dari guru atau kepala sekolah, juga harus diberikan fasilitas dalam menjalankan tugasnya.
Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota
Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memberikan pelatihan pada operator sekolah tentang teknis pelaksanaan pendataan di sekolah.Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota juga membantu perbaikan data, misalnya; memperbaiki NUPTK, mutasi jabatan antar Kab/Kota, alih jabatan (Guru ke Pengawas), konversi bidang studi sertifikasi, mengajukan penambahan jam di luar dikdas, mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) tunjangan guru.
Operator Pusat (P2TK Dikdas)
Operator Pusat memiliki peran dalam approval (persetujuan) perbaikan data kelulusan sertifikasi. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkam permohonan dari Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk perbaikan data. Menerbitkan SK bagi guru yang telah memenuhi syarat menerima tunjangan.
Data dalam Dapodik harus lengkap, wajar dan benar. Dapodik telah ditetapkan sebagai acuan bagi pengambilan kebijakan. Ini sesuai dengan Instruksi Mendikbud Nomor 02 Tahun 2011, bahwa hasil Dapodik menjadi satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan.