PENERIMAAN CPNS 2013: Persyaratan Dan Formasi Di Pemprov Sumbar


Assalamu'alaikum Sahabat Pusat Informasi tercinta, Alhamdulillah kita masih diberi kesehatan kelancaran oleh Allah SWT dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Pada kesempatan kali ini kami akan menyampaikan mengenai Penerimaan CPNS 2013 di lingkungan Pemprov Sumatra Barat (Sumbar) dimulai besok. Hal itu dinyatakan dalam pengumuman yang mengatur ketentuan pendaftaran online, persyaratan dan formasi.

Maklumat tentang penerimaan CPNS 2013 di Sumbar disampaikan melalui Pengumuman Nomor Nomor : 800/4557/BKD – 2013 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemprov Sumbar Tahun 2013 dari Pelamar Umum yang memuat ketentuan tentang persyaratan dan formasinya.

Para pelamar harus daftar online di sscn.bkn.go.id untuk mengikuti proses seleksi pada penerimaan CPNS 2013 di Pemprov Sumbar, seperti ditulis www.pusatpengumumancpns.com, Jumat (13/9).

Berikut cuplikan pengumuman yang mengatur tentang persyaratan dan formasi penerimaan CPNS 2013 di Pemprov Sumbar:

Berdasarkan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: R/003.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 16 Agustus 2013 perihal Persetujuan

Rincian Formasi CPNS Daerah Untuk Pelamar Umum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013, telah ditetapkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 800/3645/BKD/III-2013 tentang Rincian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 dari Pelamar Umum. Dalam rangka pengisian Formasi CPNS Daerah Tahun 2013, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk bergabung menjadi CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dengan ketentuan sebagai berikut:

I. KETENTUAN UMUM

1. Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun dan hasil seleksi dilakukan berdasarkan kompetensi pelamar, bukan oleh sebab orang lain atau oknum yang menjanjikan kelulusan atau hal sejenisnya.
2. Jenis ujian dalam seleksi penerimaan CPNS adalah berupa Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan menggunakan Sistem CAT (Computer Assisted Test).
3. Sesuai dengan ketersediaan anggaran, jumlah pelamar yang akan diikutkan Tes Kompetensi Dasar (TKD) adalah sejumlah 8.000 (delapan ribu) orang pelamar
pertama yang memenuhi syarat administrasi sesuai proporsi formasi.
4. Pemilihan 8.000 (delapan ribu) orang pelamar tersebut ditentukan berdasarkan waktu melakukan pendaftaran online, yaitu pelamar yang lebih dahulu mendaftar dan
memenuhi persyaratan administrasi sampai memenuhi jumlah 8.000 (delapan ribu) orang.
5. Apabila jumlah pelamar yang memenuhi syarat telah mencapai 8.000 (delapan ribu), maka berkas lamaran berikutnya tidak diproses lagi.
6. Setelah selesai dilaksanakan seleksi administrasi, pelamar akan diberikan status yaitu:
a. MEMENUHI SYARAT (MS) mengikuti ujian TKD, dengan kriteria memenuhi syarat administrasi dan masuk kategori 8.000 (delapan ribu) pelamar pertama.
Statusnya diberitahukan setelah selesai jadwal pemeriksaan berkas lamaran melalui website pendaftaran nasional/website BKN/website Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
b. TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) mengikuti ujian TKD, dengan kriteria sebagai berikut:
1) Tidak memenuhi syarat administrasi. Statusnya dapat diberitahukan saat pemeriksaan berkas lamaran melalui website BKN.
2) Tidak masuk kategori 8.000 (delapan ribu) pelamar pertama. Statusnya diberitahukan setelah selesai jadwal pemeriksaan berkas lamaran website pendaftaran nasional/website BKN/website Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
7. Kelulusan peserta seleksi CPNS ditentukan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional.
8. Pendaftaran dan/atau penyampaian surat lamaran yang dilakukan di luar jadwal yang ditetapkan, tidak akan diproses.
9. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat.
10. Surat lamaran beserta lampirannya menjadi dokumen negara dan tidak dikembalikan kepada pelamar.
11. Setiap pelamar yang memberikan data dan informasi tidak benar, dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
12. Pelamar yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan akhir seleksi dan sudah melakukan pemberkasan tetapi mengundurkan diri, diwajibkan untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang disetorkan kepada Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan dikuatkan dengan surat pernyataan yang ditandatangani peserta di atas materai Rp. 6.000,- .
13. Pengumuman dan informasi lain yang berkaitan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilihat melalui website sscn.bkn.go.id atau www.sumbarprov.go.id.
14. Pengumuman akhir kelulusan pelamar CPNS Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, akan disampaikan melalui website www.sumbarprov.go.id dan media massa lain
yang ditentukan kemudian.

II. FORMASI PELAMAR UMUM
Jumlah formasi CPNS sebanyak 193 formasi jabatan terdiri dari:
NO JENIS TENAGA/JABATAN
JUMLAH
ALOKASI
KETERANGAN
1. Tenaga pendidikan (nondisabilitas) (72)
2. Tenaga pendidikan (disabilitas/cacat tunggal tuna wicara) (2)
3. Tenaga kesehatan (nondisabilitas) (80)
4. Tenaga teknis (non-disabilitas) (37)
5. Tenaga teknis (disabilitas/cacat tunggal tuna netra) (1)
6. Tenaga teknis pelatih renang (1)
Uraian lebih lanjut dapat dilihat pada lampiran pengumumanan ini

III. PERSYARATAN
A. UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Usia pelamar paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Januari 2014.
3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
4. Sehat jasmani dan rohani (tidak memiliki cacat/kelainan fisik), kecuali formasi disabilitas.
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak
pidana kejahatan (pernyataan dilampirkan setelah lulus).
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional
Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (pernyataan dilampirkan setelah lulus).
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil (pernyataan dilampirkan setelah lulus).
8. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus Partai Politik (pernyataan dilampirkan setelah lulus).
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (pernyataan dilampirkan setelah lulus).
10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (POLRES) yang masih berlaku (Asli, dilampirkan setelah lulus).
11. Kartu Tanda Pencari Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Asli, dilampirkan setelah lulus).
12. Surat keterangan tidak mengkonsumsi, menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah (Asli, dilampirkan setelah lulus).
13. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah (Asli, dilampirkan setelah lulus).

B. KHUSUS
1. Lulusan dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang jurusan/fakultas/program studinya sudah terakreditasi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling
rendah 2,75 pada skala 4.
2. Untuk lulusan perguruan tinggi Luar Negeri harus disertai dengan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan konversi IPK disamakan dengan universitas negeri.
3. Untuk Dokter Umum, Dokter Hewan dan Apoteker wajib melampirkan Ijazah Pendidikan Profesi.
4. Untuk Dokter Umum, Apoteker, Perawat, Perawat Anestesi, dan Bidan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Bidan (SIB) khusus bagi Bidan.
5. Untuk Dokter Umum wajib melampirkan salah satu sertifikat pelatihan Advanced Cardiac Life Support (ACLS) atau Advanced Trauma Life Support (ATLS) atau Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat (PPGD) atau General Emergency Life Support (GELS).
6. Untuk Perawat (tidak termasuk perawat anestesi) dan Bidan wajib melampirkan salah satu sertifikat pelatihan Basic Cardiac Life Support (BCLS) atau Basic Trauma Life Support (BTLS) atau Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat (PPGD) atau Sertifikat Kompetensi Bidan (SKB) atau Asuhan Persalinan Normal (APN).
7. Untuk formasi pelatih renang, lulus dari SLTA atau sederajad dan berasal dari atlet renang yang memiliki prestasi medali emas dalam Pekan Olahraga Nasional (PON), atau minimal medali perak dalam SEA Games atau Asian Games, atau minimal medali perunggu dalam Olimpiade yang dibuktikan dengan melampirkan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi yang berwenang.
8. Untuk Guru TIK, Guru Pendidikan Agama, Guru Pendidikan Kewarganegaraan, Guru Matematika, Guru Fisika, Guru Kimia, dan Guru Biologi, harus menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan melampirkan salah satu sertifikat hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku:
1) EPT dengan nilai minimum 400.
2) TOEFL Prediction dengan nilai minimum 400.
3) IELTS dengan dengan nilai minimum 500.
4) TOEIC dengan nilai minimum 600.
9. Khusus untuk Guru Bahasa Inggris, harus memiliki sertifikat TOEFL Prediction dengan nilai minimum 550.
10. Untuk Perencana Teknik Pengairan dan Pengawas Teknik Pengairan harus yang memiliki tugas akhir/skripsi tentang pengairan yang dibuktikan dengan melampirkan abstrak tugas akhir/skripsi.
11. Untuk formasi tenaga pendidik dan tenaga teknis penyandang disabilitas, diperuntukan bagi pelamar yang hanya memiliki cacat tunggal.