Tidak Lolos CPNS Honorer Jadi Pegawai Kontrak
Assalamu'alaikum Sahabat Pusat Informasi tercinta, Alhamdulillah kita masih diberi kesehatan kelancaran oleh Allah SWT dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Pada kesempatan kali ini kami akan menyampaikan mengenai Bagaimana Jika Tidak Lolos CPNS Honorer Jadi Pegawai Kontrak.
Pemerintah sudah menyiapkan skenario untuk menampung honorer kategori satu (K1) maupun kategori dua (K2) yang tidak lolos CPNS, yaitu dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak (PPK). Pemerintah memastikan tidak ada lagi pengangkatan honorer tertinggal selain K1 dan K2. Syaratnya mereka harus lulus uji kompetensi dan punya keahlian yang dibutuhkan instansi bersangkutan.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012. Pengangkatan honorer K1 menjadi CPNS dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi. Sedangkan untuk K2 melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis.
Pelaksanaan tes seleksi CPNS dari jalur honorer K2 hanya akan dilakukan tahun ini saja. Pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS akan dilaksanakan dua tahap, yakni tahun 2013 dan 2014. Rencananya akan diangkat 109 ribu CPNS dari yang lulus tes seleksi honorer K2.
"Kita terakhir melakukan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tahun ini. Kalau yang lolos banyak, pengangkatannya dua kali yaitu 2013 dan 2014. Tahun ini kita plotkan 109 ribu saja, tapi tesnya satu kali di tahun ini," kata WamenPAN-RB, Eko Prasojo dikutip http://pengumumanbagianda.blogspot.com/ dari JPNN.com (16/09/2013).
Jumlah honorer K2 ditambah luncuran K1 hampir 700 ribu orang yang mengikuti tes CPNS pada 3 November mendatang. Sedangkan kuota CPNS dari honorer K1 dan K2 hanya sekitar 200 ribu orang, pemerintah memberikan skema pengangkatan PPK. Pengangkatan PPK dari honorer K1 dan K2 ini masih menunggu penetapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kerja PPK itu terikat kontrak. Kalau dibutuhkan instansi, kontraknya diperpanjang. Sebaliknya bila tidak diperlukan lagi, tidak perlu perpanjangan lagi," kata Eko.
PPK memiliki hak yang sama seperti PNS. Yang membedakan hanya pensiun saja. Jika PNS di usia tertentu mendapatkan uang pensiun, PPK tidak menerimanya. Dengan demikian Ini masyarakat tidak memburu PNS saja, tapi masih ada PPK yang juga memiliki prospek bagus.